Hukum kredit mobil macet

Lembaga keuangan atau leasing dalam melakukan perjanjian dengan debitur selalu mencantumkan perjanjian ini jaminannya didaftarkan secara fidusia secara undang-undang fidusia no.42 tahun 1992 yang artinya terdaftar di kementerian Hukum dan HAM yang didaftarkan oleh notaris berupa akta atau sertifikat fidusia dengan obyek kendaraan yang terdaftar, maksimal diterbitkan adalah 30 hari dari perjanjian kontrak. Undang undang fidusia ini memberikan kekuatan hukum yang sangat besar dengan bunyi di pasal 15 ayat 2 dinyatakan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih di pasal 15 ayat 3 Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminanan fidusia atas kekuasannya sendiri. Akan tetapi perlu diingat bahwa pasal 15 ayat 2 dan 3 tidak bisa berdiri sendiri dikarenakan ada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi Dalam sertifikat jaminan fidusia dicatumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. yang artinya setiap tindakan penagihan dan eksekusi jaminan fidusia harus berunsur Keadilan dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa untuk kedua belah pihak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Icon