Kredit Mobil Macet

Jika kredit mobil anda  tidak bisa di bayarkan angsuran jatuh tempo bulan ini, maka segeralah diskusikan dengan pihak leasing khususnya collector yang menangani account anda, katakan anda bulan ini tidak bisa bayar dikarenakan sesuatu hal. Maka disitu anda memasuki keterlambatan lewat jatuh tempo atau istilah perbankan DPD (Day Past Due). 1-90 hari dan dalam score BI Cheking atau SILK istilah sekarang score kredit anda masuk dalam catatan ” Dalam Perhatian  Khusus atau Coll 2.  Meski memasuki masa pinjaman yang belum macet atau belum bermasalah, Pihak leasing yang tidak memiliki rasio keuangan yang baik, bisa melakukan tindakan penarikan unit oleh pihak internal dan pihak ekternal, maka dalam hal ini pihak debitur harus waspada katakan bahwa segera akan dilakukan pembayaran sebelum jatuh tempo berikutnya, dan katakan kepada pihak leasing untuk tidak memberikan  SK (Surat Kerja) atau melibatkan  kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak external. katakan kepada mereka keterlambatan saya masih dalam kategori” Dalam Perhatian Khusus”. apakah pihak leasing bisa memberikan saya solusi seperti restrukturusasi kredit atau penjatwalan ulang atau oper kredit secara resmi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Icon