Kredit mobil Bermasalah

Jika kredit mobil Bermasalah tidak bisa di bayarkan angsuran jatuh tempo bulan ini, maka segeralah diskusikan dengan pihak leasing khususnya collector yang menangani account anda, katakan anda bulan ini tidak bisa bayar dikarenakan sesuatu hal. Maka disitu anda memasuki keterlambatan lewat jatuh tempo atau istilah perbankan DPD (Day Past Due). 1-90 hari dan dalam score BI Cheking atau SILK istilah sekarang score kredit anda masuk dalam catatan ” Dalam Perhatian  Khusus atau Coll 2″.  Meski memasuki masa pinjaman yang belum macet atau belum bermasalah, Akan tetapi jika pihak leasing yang tidak memiliki rasio keuangan yang baik, bisa melakukan tindakan penarikan unit oleh pihak internal dan pihak external, maka dalam hal ini pihak debitur harus waspada katakan bahwa segera akan dilakukan pembayaran sebelum jatuh tempo berikutnya, dan katakan kepada pihak leasing untuk tidak memberikan  SK (Surat Kerja) atau melibatkan  kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak external. katakan kepada mereka keterlambatan saya masih dalam kategori” Dalam Perhatian Khusus”. apakah pihak leasing bisa memberikan saya solusi seperti restrukturusasi kredit atau penjatwalan ulang atau oper kredit secara resmi.

Chat Icon