Proses lelang mobil macet

Proses lelang mobil macet adalah proses penjualan kendaraan yang diambil leasing karena pemiliknya gagal bayar angsuran. Proses ini melibatkan pengumuman lelang oleh perusahaan (leasing atau bank) bekerja sama dengan balai lelang, pendaftaran peserta, setoran uang jaminan, pemeriksaan fisik kendaraan, dan proses penawaran (bidding) pada hari lelang. Jika menang, peserta harus menyelesaikan pembayaran dan dokumen kendaraan akan diserahkan setelahnya.  Itu adalah proses standart yang dilakukan oleb pihak leasing, terus bagaimana dengan mobil yang sudah ditarik kemudin debitur masih ingin mempertahankan unit tersebut dengan alasan Downpayment atau uang muka dulu yang dibayar cukup besar atau uang angsuran sudah masuk dan cicilan berjalan lebih dari separuh perjanjian. Dari sinilah timbul sengketa antara pihak debitur dan pihak kreditur. Pihak leasing memiliki sertifikat fidusia yang sesuai undang undang yang mempunyai kekuatan eksektorial yang sama dengan putusan pengadilan, dan pihak debitur juga memiliki dasar tentang keputusan MK 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan. Perusahaan pembiayaan hanya bisa menarik kendaraan jika debitur secara sukarela menyerahkannya setelah mengakui adanya cidera janji. Jika debitur tidak sukarela menyerahkan, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu.  Jadi Penarikan di jalan tanpa dasar keputusan pengadilan seperti gugatan sederhana dan surat eksekusi sita jaminan dari pengadilan. dari dasar inilah maka debitur pun bisa menggugat jika ekseskusi jaminan tidak sesuai prosedur, dan hanya dilakukan oleh orang orang yang tidak berkompeten dijalanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Icon