Ada beberapa solusi jika mengalami permasalahan kredit Mobil Macet, debitur pertama adalah mengajukan
- RESTRUKTURISASI yaitu penyesuaian kembali skema kredit dalam hal ini adalah meminta perpanjangan jangka waktu cicilan contoh, jika kontrak pinjaman anda sudah berjalan 10 kali angsuran dari kontrak perjanjian tenor kredit selama 36 bulan. maka Anda datang dan temui Pimpinan Kepala Cabang setempat. Sekali lagi Kepala Cabang, saran jangan yang lainnya, baik itu Kepala Penagihan atau lainnya, kenapa harus kepala Cabang, karena merekalah perwakilan Management Perusahaan di wilayah tersebut, yang langsung akses ke kepala Wilayah dan Jajaran Direksi.
- REFINANCING yaitu mengajukan kredit baru untuk melunasi kredit lama, caranya sama debitur datang kekantor dan diusahkan wajib bertemu dengan Pimpinan cabang sekali lagi merekalah yang mempresentasikan management pusat. Debitur meminta untuk pinjamannya bisa di refinancing kembali, dengan dasar installment angsuran ( atau riwayat pembayaran) karena dari data tersebut dapat diketahui, sudah berapakali angsuran yang masuk, dan berapa lama keterlambatan, dari data tersebut juga dapat di ketahui berapa outstanding pokok pinjaman debitur.
- OVER KREDIT mengalihkan tanggung jawab pinjaman ke pihak baru. Pastikan dilakukan secara legal, dengan cara mengirimkan data-data konsumen baru ke pihak kantor, untuk kemudian dilakukan over kredit secara resmi bukan dibawah tangan, mungkin dalam hal ini ada biaya tambahan seperti adminitrasi atau perubahan bunga sesuai dengan masa yang berlaku

